Tak Terima Dianiaya, Istri Terpaksa Polisikan Suaminya di Polres Jeneponto

    Tak Terima Dianiaya, Istri Terpaksa Polisikan Suaminya di Polres Jeneponto
    Seorang ibu rumah tangga inisial KS yang merupakan korban penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah tlTangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya inisial AM melapor di Kepolisian Polres Jeneponto/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Inisial KS terpaksa melaporkan suaminya inisial AM di Kepolisan Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, Senin (31/1/2022).

    KS melapor. Lantaran dirinya tak terima dianiaya yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.

    KS (38) yang merupakan seorang Ibu rumah tangga itu, diketahui warga  Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

    Adapun laporannya, Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor: LP/B/42/I/2022/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal, 31 Januari 2022 sekira jam 12.00 Wita.

    "Ia tadi saya sudah melapor di SPKT Polres Jeneponto ditemani keluarga. Tapi sebelum melapor saya disuruh sama polisi pergi visum dulu di rumah sakit, " ucap KS.

    "Ia sudah ada hasil visumnya langsung ja dikasih tadi di rumah sakit Lanto Daeng Pasewang, " sambung KS kepada Indonesiastu.co.id.

    Kata KS, setelah laporannya diterima di unit pelayanan SPKT ia kemudian diarahka ke bagian Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Jeneponto.

    KS menjelaskan, kejadiannya itu bermula saat suaminya pulang dari sawah. Sampai di rumah, sang suami minta kunci motor ke istrinya (KS) Namun mungkin cara istrinya yang kurang sopan memberikan kunci motor, sehingga suami marah dan menendang dengan menggunakan kaki kanan ke arah paha kanan istrinya sebanyak tiga kali.

    "Ia pahaku ditendang sebanyak tiga kali, " ujar KS.

    Akibat dari perbuatan suaminya itu, KS (Istri) mengalami luka memar dan bengkak pada paha bagian kanan.

    "Sakit sekali pak, pokoknya sakit sekali hatiku dikasih begini. Bukan kali ini saja dia (suaminya) berbuat begitu tapi sering saya dipukul. Setiap dia marah pasti memukul, " imbuhnya.

    KS mengaku bahwa perbuatan main kasar suaminya itu sudah seringkali dilakukan kepadanya. Bahkan, perbuatan kasar sebelumnya lebih parah namun itu masih sempat didiamkan.

    Karena tidak sanggup lagi menjalani bahtera rumah tangganya. KS memutuskan melapor ke polisi dengan harapan agar suaminya AM mendapat efek jera atas perbuatannya tersebut.

    "Saya minta sama pak polisi tolong saya, bantu saya. Saya maunya suamiku dipenjara supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya. Saya maunya dikasih efek jera, " pinta KS terlihat shock.

    KS juga mengaku tidak mau kembali di rumahnya berkumpul dengan anak-anaknya sebelum suaminya diamankan polisi karena dirinya masih shock dan  trauma atas kejadian yang dialaminya.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    10 Tahun Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jeneponto Bersama Wabup Paris Yasir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik

    Ikuti Kami