Polres Jeneponto: Kades Pappalluang Dijerat Pasal Berlapis dan Denda Rp.500 Juta

    Polres Jeneponto: Kades Pappalluang Dijerat Pasal Berlapis dan Denda Rp.500 Juta
    Kepolisian Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidanan pemalsuan dokumen pendaftaran calon kepala desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Sebagaimana yang dipaparkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali saat menggelar konferensi pers di ruang pertemuan lantai 1 pada Kamis, 06 Januari 2022 sekira pukul 12.15 Wita.

    Dijelaskan bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokomen yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Pappalluang inisial MS dijerat pasal pasal 266 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancama kurungan 7 tahun panjara, subsider pasal 263 ayat 1 KUHP-Pidana tentang penggunaan dokumen/akte yang seoalah oleh isinya cocok dengan yang sebenarnya diancam kurungan 6 tahun penjara.

    Selain itu katanya, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2020 pasal 69 ayat 1 tentang sistim pendidikan nasional dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

    Disebutkan bahwa salah satu penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan itu adalah ijazah palsu. Adapun dokumen lainnya itu masuk dalam materi penyidik (red).

    "Ijazah palsu yang digunakan itu adalah ijazah SD atas nama Muhammad Said, " ujarnya.

    Menurut AKP Hambali, bahwa ijazah itu digunakan sewaktu mendaftar pemelihan kepala desa diperiode pertama 2015 dan diperiode kedua 2020.

    Dalam siaran Pres itu, AKP Hambli menjeleskan proses dimulainya penyilidikan dari 2015 lalu berdasarkan laporan pengaduan LSM Gempar. Dan berdasarakan surat perintah penyelidikan tertatanggal 23 Desember 2015.

    Kemudian tutur dia, pada 31 Januari 2019 pihaknya melakukan surat perintah penyelidikan lanjutan terkait dengan aduan tersebut. 

    "Jadi dari hasil penyelidikan itu, kita telah melakuian beberapa pemeriksaan. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2021 kita melakukan penyidikan terhadap laporan adauan Gempar berdasarkan laporan polisi model A tertanggal 27 Oktober 2021, " tuturnya.

    "Jadi kepala desa terpilih ini kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Desember 2021 dan langsung kita melakukan penahan di Polres Jeneponto, " jelasnya.

    Selanjutnya, pada 01 November 2021 pihaknya mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, pungkasnya. 

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    Syamsir

    Syamsir

    Artikel Sebelumnya

    Rekannya Ditahan, Sejumlah Kepala Desa Datangi...

    Artikel Berikutnya

    Menteri Pertanian Janji akan Realisasikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas
    Puluhan Mobil Branding Next Level Iringi Pengembalian Formulir Cabup Jeneponto di Dua Parpol
    Butuh Satu Kursi Tatap Pilkada, Calon Bupati Jeneponto Paris Yasir Utus Tim Pemenangan Mendaftar di Partai Ummat
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara
    SAPMA Soroti Pelayanan Lurah Biringkassi, Hasan Walinono Minta Pj. Bupati Jeneponto Copot Bakri Ewa
    Sambut Momentum Hari Jadi ke-161, Pemkab Jeneponto Gelar Jalan Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
    Usai Kejari Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Jeneponto Minta Periksa Juga Antek-Anteknya
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar
    Lagi, Kecelakaan Maut Mobil vs Motor di Jeneponto Tewaskan 2 Orang Pengendara
    Cukup Meresahkan, Marak Pencurian di Tamanroya, Warga Minta Polsek Tamalatea Intens Patroli Malam
    Tak Kunjung Dibayarkan, Pemasok Sapu Bersih Semua Bantuan Sapi BPBD Jeneponto, Hanya Disisakan Kotoran dan Kandang
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Peduli Lingkungan, Eks Mantan Wabup Jeneponto Paris Yasir Gelar Jumat Bersih di Pasar Karisa
    Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Agus Tanra Pantau Kegiatan TMMD dan Beri Semangat Kerja
    Musda Pertama IKA UNHAS Jeneponto Bakal Berlangsung Sengit, Sejumlah Calon Kuat Mulai Tercium

    Ikuti Kami