Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice

    Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice
    Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar ekspose melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai solusi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan pada Rabu, (19/2/2025).

    Sebelumnya, Kejari Jeneponto menggelar ekspose melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Kasus ini melibatkan tersangka Idrus Dg Bulu Bin Manyinggari Alias Limbang dan Korban Sukimin.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jeneponto M. Zahroel Ramadhana menjelaskan, proses penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

    Alasan lainnya, kata Zharoel telah dikembalikannya kerugian korban. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka melakukan tindak pidana karena faktor kebutuhan ekonomi. 

    Pertimbangan lain, lanjut Zharoel, adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Proses penghentian tuntutan ini melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan agama diruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.

    Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, Wakil Kejaksaan Tinggi Sulsel Teuku Rahman beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Jeneponto diikuti Kajari Teuku Luftansya Adhyaksa Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Hamka Muchtar dan jajaran.

    “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi persyaratan dan korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini.” jelas Zharoel meniru Kajati Sulsel Agus Salim. (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Sehari Sebelum Putusan MK, Kapolres AKBP...

    Artikel Berikutnya

    Departemen IKA Fakultas Kedokteran UNHAS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Hipmi Minta Danatara Dipimpin Sosok Bebas Dari Kepentingan
    Himbara Solid di Tengah Guncangan Ekonomi Global
    Sehari Sebelum Putusan MK, Kapolres AKBP Widi Kerahkan 350 Personel untuk Pengamanan di Jeneponto
    Program Jaga Desa, Kejari Jeneponto Turun Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Kantor PMD
    Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran UNHAS Gelar Pengabdian Masyarakat di Jeneponto
    Departemen IKA Fakultas Kedokteran UNHAS Gandeng Dinkes Jeneponto Gelar Baksos di Bangkala Barat
    Peduli, Besok Kapolres Jeneponto Sambangi Kakek Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Tak Layak Huni di Tonrokassi Timur
    Kapolsek Bangkala Jeneponto, AKP Saifullah Syan, SH, Dapat Apresiasi atas Respon Cepat Penanganan Kasus Pengancaman
    Kadis Sosial Jeneponto Sambangi Warga Miskin Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Serahkan Bantuan
    Haru Campur Bahagia, Kapolres Jeneponto akan Bangunkan Rumah Layak Huni Untuk Herman Warga Miskin Sebatangkara di Tonrokassi Timur
    Peduli, Besok Kapolres Jeneponto Sambangi Kakek Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Tak Layak Huni di Tonrokassi Timur
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar
    Tak Kunjung Dibayarkan, Pemasok Sapu Bersih Semua Bantuan Sapi BPBD Jeneponto, Hanya Disisakan Kotoran dan Kandang
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Hari Perayaan Idul Adha 1445 H, Polres Jeneponto Kurban 50 Ekor Sapi
    Peduli Lingkungan, Eks Mantan Wabup Jeneponto Paris Yasir Gelar Jumat Bersih di Pasar Karisa
    Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Agus Tanra Pantau Kegiatan TMMD dan Beri Semangat Kerja

    Ikuti Kami